Amal Khair Yasmin

Keutamaan Memuliakan Anak Yatim di Bulan Muharram

Anjuran untuk menyantuni anak yatim di bulan Muharram ini terkait dengan sejumlah keutamaannya. Berikut adalah beberapa keutamaan dari memberikan santunan kepada anak yatim di hari Lebaran Anak Yatim:

1. Kesempatan untuk menjadi sahabat Rasulullah SAW di surga

Orang yang dengan ikhlas merawat dan memberikan santunan kepada anak yatim akan mendapatkan tempat di surga yang dekat dengan Rasulullah SAW. Seperti kedekatan antara jari telunjuk dan jari tengah, sesuai dengan hadis berikut,

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.” (HR. al-Bukhari no. 4998 dan 5659).

2. Jaminan masuk surga bagi pengasuh anak yatim

Meskipun seseorang yang merawat dan memberikan santunan kepada anak yatim mungkin tidak dapat menjadi teman Rasulullah di surga karena beberapa alasan, Allah SWT tetap menjamin mereka masuk surga.

3. Pertolongan dari Allah SWT

Membantu dan memberikan santunan kepada anak yatim di lebaran anak yatim, dalam berbagai bentuk kepedulian nyata merupakan ibadah yang akan mendatangkan pahala dari Allah SWT. Orang yang menolong anak yatim akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

4. Terhindar dari siksa di akhirat

Keutamaan memberikan santunan kepada anak yatim juga meliputi terhindar dari siksa di akhirat, sesuai dengan ucapan Rasulullah SAW.

5. Investasi amal untuk akhirat

Menyayangi dan memberikan santunan kepada anak yatim merupakan salah satu bentuk investasi amal sebagai bekal di akhirat. Hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW.

6. Keberuntungan dan menjadi yang terbaik

Memberikan santunan kepada anak yatim juga merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam rangka amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan maksiat.